DPMPTSP Pekanbaru Siap Proses Masyarakat Urus IMB Rumah Sederhana
HM Jamil Mag MSi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Meskipun belum ada program khusus terkait pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru siap membantu masyarakat yang ingin mengurus IMB rumah sederhana.
Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi kepada wartawan, Rabu (18/9/2019) saat ditanya program pemutihan IMB di DMPTSP Kota Pekanbaru.
"Kalau untuk pemutihan, berdasarkan peraturan hanya berlaku untuk rumah sederhana. Bila untuk bangunan seperti ruko dan pergudangan itu tidak ada pemutihan. Jika ada rumah tinggal bertingkat tidak boleh, tidak ada pemutihan namanya," ujar Jamil.
Jamil menerangkan, saat ini belum ada program khusus pemutihan di DPMPTSP. Namun demikian kembali ditegaskan mantan Kepala Bapenda ini, pihaknya siap memproses IMB yang diajukan oleh masyarakat.
"Tapi bisa jadi kita buatkan program, kita umumkan ke masyarakat, rumah tinggal sederhana kita urus dan lakukan pemutihan. Karena pemutihan itu bukan pemutihan biaya, denda tetap (ada). Artinya kita bantu untuk pengurusan izinnya (rumah yang telah dibangun belum ada IMB)," sebut Jamil.
Ditanya IMB yang telah diterbitkan sepanjang 2019. Lalu dijawab Kepala DPMPTSP, secara persis ia tidak ingat pasti. Namun demikian, data IMB ada di DPMPTSP.
"Rata-rata untuk IMB itu kalau ada pemutihan, satu hari ada lebih kurang 200 IMB yang saya tandatangani,' ucap Jamil. (Fr/Hen)